Kuningan, 27-30 April 2009 Ujian Nasional SLTP

Drs. Nandang Hidayat. M.Si

Drs. Nandang Hidayat. M.Si

KUNINGAN, BR. Kegelisahan guru dan siswa terkait pelaksanaan Ujian Nasional terjawab sudah. Isu bahwa UN akan dilaksanakan bulan Maret terkait adanya pesta demokrasi (pemilu) ternyata tidak benar, ujian nasional akan dilaksanakan pada tanggal 27-30 April 2009 setelah pemilu.

Continue reading

PP 74/2008, Kembalikan Gairah Kinerja Guru

Drs. H. Dadang Dadang Supardan, M.Si

Drs. H. Dadang Dadang Supardan, M.Si

KUNINGAN, BR. Upaya guru melejitkan kualitas keprofesian pasti tidak akan terlepas dari memahami seluk-beluk produk hukum. Terutama yang terkait dunia pendidikan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Semua ini dilakukan sebagai penguatan dari implementasi kompetensi menjadi agen pembelajaran.

Berbeda dengan UU BHP, ketika diluncurkan PP 74/2008 tentang Guru sama sekali tidak menuai protes. Guru-guru cukup puas dengan pasal-pasal yang jelas membela semua kepentingan mereka, tanpa pandang bulu. Sebab, PP 74/2008 ini telah berhasil menghapuskan sejumlah kecemasan para guru bukan PNS yang getol menolaknya sewaktu masih berbentuk draft RPP, karena ditengarai akan adanya muatan diskriminasi.

Menurut Kabag TU Dinas Pendidikan Kab. Kuningan, Drs. Dadang Supardan, M.Si, PP 74/2008 memberikan peluang kepada guru yang belum S 1 tetapi masa kerjanya sudah 20 tahun dan gol IV A untuk dapat mengikuti uji kompetensi sertifikasi.

“Ini menjadi obat mujarab untuk mengembalikan kegairahan kinerja guru-guru sepuh yang sudah mulai letih, lemah, lesu. Kebangkitan mereka karena merasa terhindar dari akibat buruk tidak dapat memenuhi ketentuan sebelumnya, yaitu Standar Nasional Pendidik dan Tenaga Kependidikan minimal harus S-1,”kata Dadang kepada BR diruang kerjanya, Kamis, (26/2)

Untuk itu kata Dadang, diharapkan mereka dapat kembali menciptakan iklim harmonis antara sesama guru di masing-masing sekolah/madrasah, dan menghapuskan situasi kurang kondusif akibat ketentuan peserta sertifikasi guru yang selama ini dirasakan hanya memandang dengan sebelah mata dan tidak mengakomodasi jasa perjuangan guru-guru sepuh di dunia pendidikan.

“Dengan terbukanya peluang sertifikasi sesuai PP 74/2008, guru yang sudah sepuh termotifasi kembali untuk berprestasi terutama dalam meningkatkan kompetensi sosial, pokdagogik, profesional dan kepribadian. Ke empat kompetensi tersebut mencerminkan guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya 1 kali gaji,”paparnya.

Sertifikasi guru lanjut Dadang, harus melalui uji kompetensi, memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru dan akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru.

“Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru,”tandasnya. (j’ly)

Kenaikan Tarif PDAM Kuningan Sesuai Aturan

H. Kamdan, SE

H. Kamdan, SE

Kenaikan Tarif PDAM Kuningan Sesuai Aturan

KUNINGAN, BR. Untuk menjaga kesinambungan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan PDAM diperlukan prinsip-prinsip keseimbangan antara kebutuhan pelanggan dan kebutuhan PDAM. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2008. Terhitung mulai pemakaian air minum bulan Pebruari yang akan dibayar bulan Maret 2009, akan terjadi penyesuaian tarif PDAM sesuai dengan keputusan Bupati Kuningan Nomor 690/KPTS.406-PDAM/2008. Besaran tarif dasar untuk tagihan rekening air minum untuk pemenuhan kebutuhan pokok sebesar 10.000 liter/bulan/keluarga akan disesuaikan dari harga dasar Rp 1.350 /1.000 liter menjadi Rp 1.850/1000 liter. Direktur PDAM Kuningan, H. Kamdan, SE ketika dikonfirmasi BR mengatakan, kenaikan tarif PDAM telah sesuai dengan peraturan menteri Keuangan no 120/PMK.05/2008 tentang penghapusan utang non pokok PDAM dalam rangka pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s). “Untuk Kuningan sendiri hutang non pokok sesuai hasil rekonsiliasi depkeu tahun 2008 adalah sebesar Rp. 4.5 miliar lebih,”kata Kamdan diruang kerjanya, Kamis (26/2). Pada pasal 8 kata Kamdan,menyebutkan bahwa untuk ikut serta dalam program penghapusan utang non pokok PDAM harus memenuhi 3 syarat yaitu ditetapkan tariff lebih besar dari biaya dasar, direksi yang diangkat oleh Bupati merupakan hasil fit and proper test dan PDAM harus memiliki bussines plan (Rencana kegiatan pengembangan 5 tahun) periode3 20078-2012 sebagai bentuk peningkatan kinerja dan pelayanan PDAM. “PDAM Kuningan masuk dalam 5 besar pertama dari 205 PDAM berutang di Indonesia untuk ikut serta dalam proses penghapusan non pokok,”terangnya. Tarif air yang diberlakukan saat ini masih kata Kamdan, berdasarkan hasil audit BPKP sudah jauh berasa diatas biaya dasar (biaya produksi) sehingga perlu disesuaikan mengingat PDAM Kabupaten Kuningan sudah 6 tahun belum melaksanakan penyesuaian tarif. “Besaran tarif dasar Rp. 1.850 per meter kubik, dipandang tidak terlalu memberatkan masyarakat mengingat harga Rp. 1.850 merupakan harga yang terjangkau untuk ukuran air sebanyak 1000 liter atau setara dengan 5 drum apa bila dibandingkan dengan harga yang harus dibeli oleh masyarakat rawan air per jerigen serta harga pasaran air mineral,”paparnya. Selain itu sambung Kamdan, penyesuaian tariff sudah menerapkan prinsip transparansi, keadilan serta keterjangkauan untuk pemenuhan kebutuhan pokok apa bila dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan lain oleh masyarakat seperti pemenuhan kebutuhan pulsa. “Kuningan memang merupakan Kabupaten yang kaya akan sumber air, tetapi untuk mendistribusikan air ke seluruh lapisan masyarakat yang tersebar diseluruh wilayah administrasi diperlukan biaya operasional serta investasi yang tidak sedikit,”pungkasnya. (j’ly)

Pilih Pejabat Bersih Bukan Pejabat Pintar

Rotasi Pejabat di Kab. Kuningan,

YADI SUPRIADI, SE

YADI SUPRIADI, SE

KUNINGAN, BR. Rotasi jabatan sangat perlu dilakukan oleh suatu organisassi, tentunya dengan tujuan organisasi lebih berdaya atau dapat meningkatkan kinerja. Artinya, jika mutasi tidak membawa perubahan kearah positif atau lebih baik, sama saja bohong atau Cuma membuang waktu dan biaya. Terlebih jika mutasi yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintah tidak membawa peningkatan, maka yang dikorbankan adalah rakyat. Demikian disampaian ketua LSM Pelangi kepada BR dikediamannya, Kamis (26/2).

Continue reading

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!