
Drs. H. Dadang Dadang Supardan, M.Si
KUNINGAN, BR. Upaya guru melejitkan kualitas keprofesian pasti tidak akan terlepas dari memahami seluk-beluk produk hukum. Terutama yang terkait dunia pendidikan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Semua ini dilakukan sebagai penguatan dari implementasi kompetensi menjadi agen pembelajaran.
Berbeda dengan UU BHP, ketika diluncurkan PP 74/2008 tentang Guru sama sekali tidak menuai protes. Guru-guru cukup puas dengan pasal-pasal yang jelas membela semua kepentingan mereka, tanpa pandang bulu. Sebab, PP 74/2008 ini telah berhasil menghapuskan sejumlah kecemasan para guru bukan PNS yang getol menolaknya sewaktu masih berbentuk draft RPP, karena ditengarai akan adanya muatan diskriminasi.
Menurut Kabag TU Dinas Pendidikan Kab. Kuningan, Drs. Dadang Supardan, M.Si, PP 74/2008 memberikan peluang kepada guru yang belum S 1 tetapi masa kerjanya sudah 20 tahun dan gol IV A untuk dapat mengikuti uji kompetensi sertifikasi.
“Ini menjadi obat mujarab untuk mengembalikan kegairahan kinerja guru-guru sepuh yang sudah mulai letih, lemah, lesu. Kebangkitan mereka karena merasa terhindar dari akibat buruk tidak dapat memenuhi ketentuan sebelumnya, yaitu Standar Nasional Pendidik dan Tenaga Kependidikan minimal harus S-1,”kata Dadang kepada BR diruang kerjanya, Kamis, (26/2)
Untuk itu kata Dadang, diharapkan mereka dapat kembali menciptakan iklim harmonis antara sesama guru di masing-masing sekolah/madrasah, dan menghapuskan situasi kurang kondusif akibat ketentuan peserta sertifikasi guru yang selama ini dirasakan hanya memandang dengan sebelah mata dan tidak mengakomodasi jasa perjuangan guru-guru sepuh di dunia pendidikan.
“Dengan terbukanya peluang sertifikasi sesuai PP 74/2008, guru yang sudah sepuh termotifasi kembali untuk berprestasi terutama dalam meningkatkan kompetensi sosial, pokdagogik, profesional dan kepribadian. Ke empat kompetensi tersebut mencerminkan guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya 1 kali gaji,”paparnya.
Sertifikasi guru lanjut Dadang, harus melalui uji kompetensi, memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru dan akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru.
“Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru,”tandasnya. (j’ly)